Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Mataram
Layanan yang disediakan oleh SIMTARU Harum
SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) adalah surat dari pemerintah daerah yang menjelaskan peruntukan lahan dan ketentuan bangunan pada suatu lokasi sebagai syarat sebelum mengurus IMB/PBG.
ITR (Informasi Tata Ruang) adalah keterangan yang berisi informasi resmi mengenai kesesuaian peruntukan lahan dan kegiatan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
KKPR Berusaha adalah izin dasar yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan rencana tata ruang sebagai syarat perizinan berusaha.
KKPR Non Berusaha adalah persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonkomersial sesuai dengan rencana tata ruang sebagai dasar perizinan.
Regulasi & Dasar Hukum pelaksanaan Tata Ruang di Kota Mataram
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Daerah Kota Mataram No. 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031
Peraturan Wali Kota Mataram No. 19 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ampenan, Kecamatan Sekarbela, Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang.
Informasi Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram
Peta ini menampilkan rencana pemanfaatan ruang berdasarkan permohonan dokumen Kesesuaian Pemanfaatan Ruang yang diajukan.
Peta ini menampilkan lokasi indikasi pelanggaran tata ruang dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Peta ini menampilkan hasil penilaian KKPR dan PMP UMK yang telah dilakukan di Kota Mataram.
Platform yang menyebarluaskan data dan informasi geospasial di Kota Mataram.
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan kami.
Cara Hitung Sederhana:
Rumus: KDB = (Luas Lantai Dasar / Luas Tanah) × 100%
Cara Hitung:
Rumus: KDH = (Luas Lahan Terbuka Hijau / Luas Tanah) × 100%
Cara Hitung:
Rumus: KLB = Total Luas Seluruh Lantai / Luas Tanah
Cara Hitung:
Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai Layanan Tata Ruang di Kota Mataram.
Dinas PUPR Kota Mataram
Jl. Semanggi No. 19, Kota Mataram