SIMTARU HARUM

Sistem Informasi Tata Ruang Kota Mataram

Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Mataram

Loading...

Layanan

Layanan yang disediakan oleh SIMTARU Harum

SKRK

SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) adalah surat dari pemerintah daerah yang menjelaskan peruntukan lahan dan ketentuan bangunan pada suatu lokasi sebagai syarat sebelum mengurus IMB/PBG.

ITR

ITR (Informasi Tata Ruang) adalah keterangan yang berisi informasi resmi mengenai kesesuaian peruntukan lahan dan kegiatan dengan rencana tata ruang yang berlaku.

KKPR Berusaha

KKPR Berusaha adalah izin dasar yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan rencana tata ruang sebagai syarat perizinan berusaha.

KKPR Non Berusaha

KKPR Non Berusaha adalah persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonkomersial sesuai dengan rencana tata ruang sebagai dasar perizinan.

Regulasi

Regulasi & Dasar Hukum pelaksanaan Tata Ruang di Kota Mataram

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Peraturan Daerah Kota Mataram No. 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031

Peraturan Wali Kota Mataram No. 19 Tahun 2024 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ampenan, Kecamatan Sekarbela, Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang.

Peta Tata Ruang

Informasi Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram

Peta Rencana Pemanfaatan Ruang

Peta ini menampilkan rencana pemanfaatan ruang berdasarkan permohonan dokumen Kesesuaian Pemanfaatan Ruang yang diajukan.

Peta Indikasi Pelanggaran Tata Ruang

Peta ini menampilkan lokasi indikasi pelanggaran tata ruang dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

Peta Penilaian KKPR dan PMP UMK

Peta ini menampilkan hasil penilaian KKPR dan PMP UMK yang telah dilakukan di Kota Mataram.

Geoportal Sistem Informasi Geografis

Platform yang menyebarluaskan data dan informasi geospasial di Kota Mataram.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan mengenai layanan kami.

Syaratnya meliputi: KTP pemohon, bukti kepemilikan tanah, dokumen OSS (jika usaha), selengkapnya dapat memilih menu Layanan KKPR.

Pengajuan dilakukan melalui surat permohonan, dilengkapi dokumen pendukung. Pemeriksaan teknis dilakukan sebelum penerbitan SKRK, selengkapnya dapat memilih menu Layanan SKRK.

  • KKPR Berusaha Non-UMK Maksimal 30 Hari Kerja (setelah PNBP PTP Terbit)
  • SKRK/KKPR Berusaha UMK Maksimal 20 Hari Kerja
  • ITR Maksimal 14 Hari Kerja
  • KKPR Non-Berusaha Maksimal 24 Hari Kerja (setelah PNBP PTP Terbit)

  • Permohonan dapat dilakukan tanpa melalui OSS untuk KKPR Berusaha UMK.
  • Penggunaan OSS hanya diwajibkan untuk permohonan KKPR Berusaha Non-UMK dengan jenis usaha skala besar dan nilai modal di atas Rp5 Milyar,-.
  • Sementara itu, KKPR Berusaha UMK dapat diajukan melalui pernyataan mandiri atau permohonan pengajuan dokumen SKRK pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Mataram.

Untuk memastikan rencana bangunan sesuai rencana tata ruang dan peraturan teknis, serta menghindari sanksi di kemudian hari.

  • Pada prinsipnya, tidak diperbolehkan melakukan pembangunan di kawasan KP2B. KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) adalah kawasan yang ditetapkan untuk melindungi lahan pertanian, khususnya sawah dan lahan pangan, agar tetap digunakan untuk mendukung ketahanan pangan.
  • Pembangunan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu yang secara khusus diizinkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti prasarana pendukung pertanian atau kepentingan strategis yang tidak mengganggu fungsi utama lahan.

  • Tidak diperbolehkan melakukan pembangunan di kawasan LSD. LSD (Lahan Sawah Dilindungi) adalah lahan sawah yang ditetapkan untuk dilindungi dari alih fungsi, sehingga tidak boleh digunakan untuk kegiatan non-pertanian.
  • Pembangunan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, dan tetap harus menjaga fungsi lahan sebagai kawasan pertanian.

Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembongkaran bangunan, atau denda administratif sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Ajukan surat permohonan revisi dengan melampirkan dokumen yang diperbarui dan dokumen lama untuk pembanding.

Bisa. Pengajuan KKPR tetap dapat dilakukan meskipun tanah belum bersertifikat, dengan melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah, seperti akta jual beli atau surat pinjam/sewa.

Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen kecuali untuk kegiatan tertentu yang diatur peraturan.

  • KKPR tetap berlaku meskipun pembangunan belum dilakukan.
  • Namun, apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan atau perubahan peruntukan ruang, maka dokumen KKPR dapat perlu disesuaikan kembali agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pola ruang lokasi dapat diketahui dengan mengeceknya melalui RDTR Interaktif yang tersedia secara online.
  • Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi tata ruang secara langsung ke Dinas PUPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib melampirkan surat kuasa dari pemilik tanah beserta fotokopi KTP pemilik yang sesuai sertifikat.

1. Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Cara Hitung Sederhana:

  • Misalnya ketentuan GSB jalan arteri = 10 meter.
  • Jika tanah menghadap jalan arteri, maka bangunan harus mundur min. 10 meter dari batas jalan.
  • Contoh: Tanah 20 m x 30 m (menghadap jalan arteri → GSB 10 m). Maka bagian depan sepanjang 10 m tidak boleh dibangun.
2. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)

Rumus: KDB = (Luas Lantai Dasar / Luas Tanah) × 100%

Cara Hitung:

  • Ketentuan KDB = 60%.
  • Jika tanah luasnya 300 m² maka luas maksimal lantai dasar = 60% × 300 = 180 m².
  • Artinya: Dari tanah 300 m², bangunan di lantai dasar maksimal seluas 180 m².
3. Koefisien Dasar Hijau (KDH)

Rumus: KDH = (Luas Lahan Terbuka Hijau / Luas Tanah) × 100%

Cara Hitung:

  • Ketentuan KDH = 30%.
  • Jika tanah 300 m² maka lahan terbuka hijau minimal = 30% × 300 = 90 m².
  • Artinya: Dari tanah 300 m², minimal 90 m² harus jadi taman/halaman terbuka.
4. Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

Rumus: KLB = Total Luas Seluruh Lantai / Luas Tanah

Cara Hitung:

  • Ketentuan KLB = 2,0.
  • Jika tanah luasnya 300 m² → total luas seluruh lantai = 2 × 300 = 600 m².
  • Artinya: Bangunan boleh 2–3 lantai asalkan luas totalnya tidak melebihi 600 m² sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai Layanan Tata Ruang di Kota Mataram.

Alamat

Dinas PUPR Kota Mataram
Jl. Semanggi No. 19, Kota Mataram

Website & Instagram

pupr.mataramkota.go.id
@puprmataram

Kontak Kami

Layanan Tata Ruang : 0895326753064
Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang : 081775232485

Lapor Pengaduan

lapor.go.id