KKPR Berusaha Non-UMK
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Berusaha - Izin dasar yang memastikan rencana kegiatan usaha Anda sesuai dengan tata ruang dan peraturan zonasi yang berlaku
Apa itu KKPR Berusaha Non-UMK?
Informasi lengkap tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Berusaha Non-UMK
Definisi
KKPR Berusaha Non-UMK adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperlukan untuk kegiatan usaha atau komersial. Dokumen ini memastikan bahwa rencana kegiatan usaha Anda sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar teknis yang berlaku. KKPR Berusaha merupakan persyaratan penting dalam proses perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Waktu Proses
30 Hari Kerja
Biaya
Sesuai dengan ketentuan PNBP yang berlaku
Jenis Kegiatan Usaha yang Memerlukan KKPR Berusaha
Berbagai jenis kegiatan usaha yang wajib memiliki KKPR Berusaha
Perdagangan & Jasa
- Toko, minimarket, supermarket
- Restoran, kafe, rumah makan
- Hotel, penginapan, guest house
- Bengkel, salon, laundry
Industri & Manufaktur
- Pabrik dan industri pengolahan
- Gudang dan pergudangan
- Workshop dan bengkel industri
- Fasilitas produksi dan distribusi
Kesehatan & Pendidikan
- Klinik, rumah sakit, apotek
- Sekolah swasta, kursus, bimbel
- Laboratorium kesehatan
- Pusat kebugaran dan spa
Lainnya
- Kantor dan perkantoran
- Tempat hiburan dan rekreasi
- SPBU dan stasiun pengisian
- Telekomunikasi (tower, BTS)
Persyaratan Dokumen
Syarat pengajuan KKPR Berusaha Non-UMK
Dokumen
- Persyaratan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Sistem OSS.
Alur Proses Pengajuan
Langkah-langkah untuk mendapatkan KKPR Berusaha Non-UMK
OSS
Sesuai OSS
Alur proses mengacu pada mekanisme yang tertera dalam OSS.
Manfaat KKPR Berusaha
Kegunaan dokumen KKPR Berusaha untuk kegiatan usaha Anda
Legalitas Usaha
Memastikan kegiatan usaha sesuai regulasi tata ruang
Syarat OSS
Persyaratan wajib dalam sistem perizinan berusaha
Syarat IMB
Dokumen pendukung untuk Izin Mendirikan Bangunan
Kepercayaan Investor
Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor
Siap Mengajukan KKPR Berusaha?
Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku
Dinas PUPR Kota Mataram
0895 32675 3064
bidangtataruangmataram@gmail.com